Home arrow Berita arrow India Diminta Patuhi Kontrak, Situasi Pasar CPO Masih Sulit Diprediksi
India Diminta Patuhi Kontrak, Situasi Pasar CPO Masih Sulit Diprediksi PDF Print E-mail
0, 6th November 2008

Kamis, 6 November 2008 | 00:43 WIB

Jakarta, Kompas - Eksportir minyak kelapa sawit mentah Indonesia meminta importir India mematuhi kontrak pembelian yang telah dibuat. Pembatalan kontrak sepihak saat harga CPO anjlok sangat merugikan Indonesia. Apabila importir India tidak mau bermusyawarah, para eksportir berniat menggugat.

Demikian informasi yang dikutip dari Oilworld, Rabu (5/11). Para eksportir memperingatkan akan menghentikan kerja sama dengan importir India yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, serta memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.

Padahal, selama ini India merupakan pasar ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia yang terbesar di Asia. Namun, apabila praktik pembatalan kontrak secara sepihak dibiarkan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis.

India mengimpor 5,5 juta ton minyak nabati per tahun, sekitar 4,8 juta ton di antaranya CPO. Harga CPO menyentuh level tertinggi 1.300 dollar AS per ton pada Maret 2008, tetapi saat ini harga CPO anjlok 70 persen dibandingkan dengan harga pada bulan Maret.

Tren harga CPO yang terus turun membuat sebagian importir India membatalkan kontrak dari Indonesia. Hal itu dilakukan sejak bulan September.

Importir India memilih membeli minyak nabati domestik yang harganya lebih murah dibandingkan dengan merealisasikan kontrak pembelian CPO yang dibuat saat harga tinggi.

Negosiasi

Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun menjelaskan, Gapki telah menyurati asosiasi pengusaha pengolahan minyak nabati India (Solvent Extractor Association/SEA) pekan ini.

”Kami minta SEA mengimbau anggotanya untuk mematuhi kontrak. Anggota Gapki bersedia bermusyawarah membicarakan masalah ini,” kata Derom, yang dihubungi di Penang, Malaysia.

Menurut Derom, selama ini eksportir CPO Indonesia tidak pernah meminta harga dinaikkan meski, saat pengiriman, harga di pasar lebih tinggi dari kontrak yang telah dibuat.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Direktur Utama Smart Daud Dharsono menyarankan kedua belah pihak agar menaati isi kontrak. ”Hal seperti ini harus dikembalikan ke prinsip hukum dagang internasional,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menambahkan, kontrak perdagangan CPO berdasarkan standar PORAM (The Palm Oil Refiners Association of Malaysia) yang disepakati. Pelanggaran kontrak ada konsekuensi hukumnya.

Masih fluktuatif

Di pasar dalam negeri, transaksi CPO belum bergairah meski harga beranjak naik. Produsen masih memilih melihat situasi. Direktur Utama Anugerah Langkat Makmur Musa Rajekshah, misalnya, menyatakan, harga CPO masih sangat fluktuatif. Kenaikan harga saat ini belum bisa menutup ongkos produksi.

”Harapan kami harga bisa naik sampai Rp 6.000 per kilogram. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani pun sudah naik Rp 100 per kilogram,” ujar Musa Rajekshah.

Pendapat senada disampaikan Direktur Sampoerna Agro Yasin Chandra. Dijelaskan, harga CPO sempat membaik seiring naiknya harga minyak mentah pada pekan lalu. Namun, pasar CPO belum stabil karena permintaan tetap lemah. ”Situasi masih sulit diprediksi,” ujar Yasin. (ham)

Sumber: kompas cetak

 
< Prev   Next >
Member Login
Please Login first. several feature are restricted to registered only.




Lost Password? | Register

learn