| Perlu Dibuat Aturan Memperkuat Rupiah |
|
|
|
| 0, 11th November 2008 | |
|
Selasa, 11 November 2008 | 00:54 WIB Jakarta, Kompas - Penggunaan dollar AS sebagai patokan transaksi, khususnya di kawasan industri, oleh kalangan pengusaha dinilai bakal mengganggu iklim usaha. Oleh karena itu, pemerintah dan Bank Indonesia perlu membuat aturan yang efektif un>w 9538m<tuk memperkuat penggunaan mata uang r>w 9738m<upiah dalam transaksi domestik. Mulai dari biaya sewa gedung hingga tarif listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah, semuanya ditetapkan dalam dollar AS. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengemukakan hal itu, Senin (10/11) di Jakarta, menyikapi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Beberapa waktu lalu, para pengusaha menyampaikan kepada Apindo bahwa pengenaan bi>w 9536m<aya yang dipatok dalam dollar AS mul>w 9436m<ai mencemaskan mere- ka. Apalagi nilai tukar rupia>w 9536m<h te>w 9736m<rhadap dollar AS terus merosot. ”Kebijakan itu perlu dimulai dari Pertamina dan PN Gas, yang masih menjual ke pasar domestik dengan patokan dollar AS. Biaya sewa gedung perkantoran dan servisnya di Jakarta juga pakai dalam dollar AS,” ujar Sofjan. Meskipun dollar AS tidak selalu digunakan dalam pembayaran di dalam negeri, rujukan penetapan harga dengan dollar AS membuat tarif barang atau jasa berfluktuasi mengikuti perubahan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah. Hal itu membuat pelaku usaha merasa tidak aman jika tidak memiliki cadangan dollar AS meskipun itu hanya untuk transaksi di dalam negeri. Data yang diperoleh dari kawasan industri di pinggiran Jakarta menunjukkan, indeks biaya penyambungan air bersih 100-150 dollar AS per meter kubik per hari. Biaya jasa pengangkutan sampah 3,5-5 dollar AS per meter kubik. Pengurusan Izin mendirikan bangunan 3.250 dollar AS per hektar dan 9.000 dollar AS per kavling. Biaya penyambungan fasilitas gardu listrik dipatok 35.000- 49.000 dollar AS, tergantung besaran kapasitas listriknya. Selama ini, tidak ada aturan yang melarang penggunaan mata uang asing dalam transaksi di dalam negeri. Menurut pengamat moneter, Iman Sugema, sebaiknya untuk barang dan jasa yang bersifat tidak bisa diperdagangkan (nontradable) transaksinya seharusnya dilarang menggunakan mata uang asing. Proses transisinya, kata Iman, dimulai dengan transaksi antarbadan usaha milik negara. ”Pemerintah juga harus memberi contoh. Pasalnya, dalam menghitung satuan anggaran proyek, sering kali masih menggunakan satuan dollar,” ujarnya. Rupiah Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, mengatakan, salah satu pemicu pelemahan rupiah akhir-akhir ini adalah tidak adanya penjaminan penuh atas simpanan perbankan. ”Banyak orang-orang kaya dan pengusaha Indonesia memindahkan dananya ke Singapura yang menerapkan penjaminan penuh. Karena itu, kami mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai hal ini dengan menerapkan secepatnya penjaminan penuh,” kata Maruarar. Ia mengusulkan tiga kebijakan yang sebaiknya diterapkan BI dan pemerintah untuk melindungi dan memperkuat perekonomian dalam negeri. Kebijakan itu adalah penjaminan penuh, penjaminan pinjaman pasar uang antarbank, dan penurunan suku bunga. (DAY/OSA/FAJ) |
| < Prev | Next > |
|---|